JURUSAN HUKUM KELUARGA ISLAM
IAIN PONOROGO
STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
Sekilas Profil Jurusan -
Program Studi Ahwal Syakhsiyah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum).
Program Studi Ahwal Syaksiyah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai A Berdasarkan SK Nomor: 324/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 02 Februari 2020.
Partner Kerjasama


01.
Kurikulum Terbaru
02.
Penelitian & Pengembangan
03.
Pengabdian Masyarakat
04.
Kerjasama Keilmuan
Berita & Pengumuman
Hukum Keluarga Islam merupakan jurusan yang mempelajari tentang hukum keluarga yang berlandaskan prinsip-prinsip islam meliputi hukum pernikahan, hukum cerai (talak), hak asasi manusia dan hukum keluarga islam, hukum waris, serta bagaimana hukum-hukum tersebut dapat diadaptasikan dalam perkembangan masyarakat dan perubahan sosial. Mahasiswa jurusan ini juga belajar tentang ajaran agama Islam yang berkaitan dengan keluarga dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Visi Jurusan HKI
Misi Jurusan HKI
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang kurikulumnya mengembangkan bidang hukum keluarga Islam.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada penguasaan dan pendalaman bidang hukum keluarga Islam.
- Menyelenggarakan pengabdian yang berorientasi pada penguasaan dan penerapan bidang hukum keluarga Islam.
- Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka pengembangan keilmuan bidang hukum keluarga Islam.
Gelar Sarjana Hukum Keluarga Islam adalah (S.H.) Sarjana Hukum. Prospek jurusan Hukum keluarga islam dapat berada di sektor instasi pemerintahan, tenaga pendidik, lembaga hukum, maupun lembaga keuangan syariah. Lulusannya dapat berprofesi sebagai Hakim, advokat, panitera, mediator, penghulu, penyuluh, juru sita, dan konsultan hukum dan tenaga ahli hisab rukyat.
Alasan dan Pendaftaran Kuliah
Alasan Kuliah di Jurusan HKI IAIN Ponorogo
Langkah 1Siapkan Dokumen
Dokumen yang diperlukan seperti: fotokopi ijazah SMA/MA/SMK yang dilegalisir, Kartu Keluarga, ijazah SMA/MA/SMK yang dilegalisir, pas foto berwarna ukuran 4×6, bukti pembayaran biaya pendaftaran dan lain-lain.Langkah 2Cek Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Ponorogo dapat dilihat di situs web resmi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Ponorogo atau website terkait.Langkah 3Pendaftaran Secara Online
Pendaftaran Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Ponorogo dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi IAIN Ponorogo atau sistus terkait.Langkah 4Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
Seleksi penerimaan mahasiswa baru Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Ponorogo dilakukan melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri.Langkah 5Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Ponorogo akan diumumkan melalui situs web resmi IAIN Ponorogo.
Pengelola Jurusan HKI

Dr. Lukman Santoso, M.H.
Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam
E: hki@iainponorogo.ac.id
T:+62-352-481277
Selama menjabat sebagai Ketua Jurusan Hukum Keluarga Islam, Dr. Lukman Santoso, M.H. telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas jurusan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan meningkatkan mutu lulusan jurusan. Beliau mendorong para mahasiswa untuk mengikuti berbagai pelatihan dan seminar agar memiliki kompetensi yang mumpuni di bidang hukum keluarga Islam.

Umarwan Sutopo, Lc, M.H.I
Sekretaris Jurusan HKI
E: hki@iainponorogo.ac.id
T:+62-352-481277
Umarwan Sutopo, Lc, M.H.I berperan penting dalam membantu meningkatkan kualitas pendidikan di jurusan Hukum Keluarga Islam. Beliau memastikan bahwa semua administrasi jurusan berjalan dengan lancar, sehingga mahasiswa dan dosen dapat fokus pada kegiatan belajar mengajar