Program Studi Ahwal Syakhsiyah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Ahwal Syaksiyah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai A Berdasarkan SK Nomor: 324/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 02 Februari 2020.

Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah diproyeksikan sebagai hakim dan panitera pada pengadilan agama (PA), dan advokat syariah yang berkepribadian baik, berintegritas, berwawasan luas dan mempunyai kompetensi (kompetensi materilil maupun formil) sesuai dengan bidang tugas. Selain itu, juga menjadi konsultan hukum islam, pegawai pencatat nikah/kua, yang berkepribadian baik, berintegritas, humanis, berwawasan luas, dan mempunyai pemahaman tentang tata acara beracara di PA.

Pada Tahun 2017 terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7170 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pada Surat Keputusan ini, Jurusan Ahwal Syakhsiyyah (AS) berganti nama menjadi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Dalam perkembangannya Jurusan AS lebih dikenal dengan Hukum Keluarga Islam (HKI). Pada Tahun 2018, perubahan nomenklatur ini ditindaklanjuti dengan Surat Permohonan Rektor IAIN Ponorogo kepada Pokja PD Dikti Kementerian Agama tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI).

Sementara itu Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) diusulkan perpanjangan status akreditasinya. Keputusan BAN-PT Nomor 2799/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020 menetapkan peringkat akreditasi HKI Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan peringkat A dengan nilai 366.

Nama Program Studi Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga)
Ijin Penyelenggaraan Prodi Kepres. Nomor 11 Tahun 1997 dan SK. Dirjen Pendis Nomor 7062 TAHUN 2014
Akreditasi A
Gelar Akademik S.H.
Jenis Pendidikan Akademik
Program Pendidikan Sarjana (S1)
Bahasa Pengantar Bahasa Indonesia
Masa Studi 4-5 Tahun

VISI

Terwujudnya Program Studi yang Unggul dalam Pengembangan Ilmu dan Profesi di Bidang Hukum Keluarga Islam untuk Mewujudkan Masyarakat Madani.

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang kurikulumnya mengembangkan bidang hukum keluarga Islam.
  2. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan ilmu yang berorientasi pada penguasaan dan pendalaman bidang hukum keluarga Islam.
  3. Menyelenggarakan pengabdian yang berorientasi pada penguasaan dan penerapan bidang hukum keluarga Islam.
  4. Menjalin dan mengembangkan kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka pengembangan keilmuan bidang hukum keluarga Islam.

PROFIL LULUSAN

Profil Utama:

Praktisi hukum Islam atau CALON HAKIM AGAMA yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebgai praktisi hukum Islam atau CALON HAKIM AGAMA dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.

Profil Tambahan

Contract drafter, notaris syari’ah dan pengawas lembaga keuangan syari’ah (DPS) yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sesuai dengan kode etik keilmuan dan keahlian.