Program Studi Ahwal Syakhsiyah berdiri pada tahun 1999 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No: E/154/1999. Sesuai dengan PMA 36 Tahun 2016, Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah mendapatkan gelar akademik S.H. (Sarjana Hukum). Program Studi Ahwal Syaksiyah telah terakreditasi BAN-PT Dengan Peringkat Nilai A Berdasarkan SK Nomor: 324/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2015, yang berlaku sejak tahun 2015 hingga 02 Februari 2020.
Lulusan Program Studi Ahwal Syaksiyah diproyeksikan sebagai hakim dan panitera pada pengadilan agama (PA), dan advokat syariah yang berkepribadian baik, berintegritas, berwawasan luas dan mempunyai kompetensi (kompetensi materilil maupun formil) sesuai dengan bidang tugas. Selain itu, juga menjadi konsultan hukum islam, pegawai pencatat nikah/kua, yang berkepribadian baik, berintegritas, humanis, berwawasan luas, dan mempunyai pemahaman tentang tata acara beracara di PA.
Pada Tahun 2017 terbit Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7170 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Institut Agama Islam Negeri Ponorogo. Pada Surat Keputusan ini, Jurusan Ahwal Syakhsiyyah (AS) berganti nama menjadi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Dalam perkembangannya Jurusan AS lebih dikenal dengan Hukum Keluarga Islam (HKI). Pada Tahun 2018, perubahan nomenklatur ini ditindaklanjuti dengan Surat Permohonan Rektor IAIN Ponorogo kepada Pokja PD Dikti Kementerian Agama tentang Penyesuaian Nomenklatur Program Studi pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD DIKTI).
Sementara itu Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) diusulkan perpanjangan status akreditasinya. Keputusan BAN-PT Nomor 2799/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/V/2020 menetapkan peringkat akreditasi HKI Fakultas Syariah IAIN Ponorogo dengan peringkat A dengan nilai 366.